Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Sharing is caring!

BN NEWS || Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Kamis 25 April 2024.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial GW selaku Perwakilan dari Bank BCA, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Seno HS/RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.