BN NEWS || Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. Selasa (7/5/2024)
Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu:
Tersangka Supri Yadi pgl Yadi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka Novi pgl Novi bin Tasir dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pertama Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka Dahlan als Badak bin Maryono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Tohadi bin Sobari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Feri Apriyadi Syahbani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka Faiz Rajendra Purwa Adinata bin Ferry Faliandy dan Tersangka II Zhesa Adha Pratama bin Syamsul Arif dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Seno HS/RED)