BN News. Purbalingga || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menggelar konferensi pers hasil Operasi Bersinar (Bersih dari Narkoba) tahun 2024, Kamis (30/5/2014). Dua kasus berhasil diungkap dengan tiga tersangka diamankan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan hasil Operasi Bersinar Candi 2024 yang dilaksanakan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 – 23 Mei 2024, Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari dua kasus yang diungkap tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto di Mapolres Purbalingga.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus yang pertama terjadi pada Selasa (7/5/2024) siang, di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga.
Dua tersangka berhasil diamankan yaitu HS (23) warga Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Satu lainnya berinisial NT (18) warga Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.
“Dari dua tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,53 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan kasus yang kedua diungkap pada Kamis (16/5/2024) di salah satu perumahan Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang diamankan yaitu HA (40) warga desa setempat.
“Untuk kasus yang kedua diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat masing-masing 1,36 gram dan 0,22 gram,” ungkapnya.
Menurut Kasatresnarkoba modus yang dilakukan para tersangka yaitu membeli narkotika secara online. Setelah transaksi pembayaran kemudian mengambil paket di lokasi yang sudah ditentukan.
“Dari ketiga tersangka seluruhnya merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Mereka membeli narkotika secara untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya dua buah alat penghisap sabu, tiga buah telepon genggam, satu sepeda motor, dua bekas bungkus rokok, korek api serta lakban.
Dari keterangan tersangka mereka mengaku menggunakan narkotika jenis sabu untuk mendukung pekerjaan. Satu tersangka bekerja sebagai sopir truk, satu lainnya sebagai sopir ojek online. Sedangkan satu lainnya merupakan pengangguran yang ikut-ikutan memakai sabu.
“Para tersangka bukan merupakan residivis kasus narkoba walaupun sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu. Baru kali ini diamankan pihak kepolisian,” katanya.
Kasatresnarkoba menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.
(Humas Polres Purbalingga//Red)