287 PKL di Kawasan Puncak Bogor Harus Pindah ke Rest Area Gunung Mas, Sebelum Pemkab Melakukan Pembongkaran

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Bogor || Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan Surat Edaran untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Kawasan Puncak Cisarua, agar segera pindah ke Rest Area Gunung Mas sebelum tanggal 24 Juni 2024, Cisarua Kabupaten Bogor ,Jawa Barat, Sabtu (15/06/2024).

Surat Edaran di berikan kepada 287 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak berijin di Kawasan Puncak Cisarua, agar supaya pindah ke Rest Area Gunung Mas , sebelum

Batas waktu yang di berikan yaitu tanggal 24/06/2024, apabila tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut akan di bongkar secara paksa.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryatno Putra mengatakan,” Kami sudah berikan surat edaran pemberitahuan itu ke 287 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak berijin, agar segera pindah sendiri dan bongkar sendiri untuk mengisi Rest Area Gunung Mas,apa bila tidak mengindahkan sampai batas waktu yang kami berikan ,maka terpaksa Kami bongkar dan kami berharap para Pedagang Kaki Lima (PKL) punya kesadaran sendiri untuk pindah.”

Suryatno pun menjelaskan surat edaran ini bukan hal yang baru, sudah sering kita berikan peringatan agar tidak berjualan di kawasan Puncak dan keinginan mereka dulu agar di buatkan kios sudah kita penuhi berada di Rest Area Gunung Mas tapi tidak pernah di isi malah masih berjualan di pinggir jalan.

Pedagang Kaki Lima (PKL) saat di temui BN News , YL (36) mengatakan,” Bukan kita tidak mau mengisi Kios yang di sediakan Pemkab di Rest Area Gunung Mas, karena di sini kita jualan lebih rame ketimbang di sana, temen saya juga ada yang jualan di Rest Area Gunung Mas, mengeluh karena penghasilannya menurun drastis tidak seperti jualan disini,kalau di suruh pindah ya kita pindah ,asal semuanya tidak tebang pilih.”

(Zaenal DR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.