
BN News. Surabaya || Aksi undur diri terjadi pada jajaran direksi PT KB Bank. Dalam bulan Juni 2024 saja, ada dua nama direktur yang telah mengajukan surat pengunduran diri.terbaru pengajuan pengunduran diri adalah Yohanes Suhardi. Ia merupakan Direktur Bisnis UKM & Wholesale dari KB Bank yang ditunjuk sejak 2021, jika dilihat dari profile Linkedin-nya.
Mengutip keterbukaan informasi perusahaan pada Rabu (19/6/24), KB Bank telah menerima surat pengunduran diri Sebagian Jajaran Direksi serta para Karyawan. Di mana, surat pengunduran diri dari Suhardi tertanggal pada 13 Juni 2024 dan tidak menyebutkan alasan secara spesifik.
Direktur Utama KB Bank Woo Yeul Lee menegaskan bahwa pengunduran diri dari Yohanes Suhardi tak akan berdampak pada kegiatan operasional dan kelangsungan usaha dari perusahaan. Sehingga, ia memastikan kegiatan usaha akan berjalan secara normal.
“Permohonan pengunduran diri itu akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai peraturan yang berlaku,” kata Woo Yeul Lee.
Baca Juga: Fitch Beri KB Bank Peringkat Investment Grade, Analis Bilang Fundamental Membaik
Sebagai informasi, Suhardi merupakan bankir berpengalaman di bidang UMKM dalam beberapa tahun terakhir. Di mana, ia berkarya sebagai bankir yang mengurus terkait UMKM di PT Bank Permata, Tbk dari sebelumnya menjadi VP Commercial & Corporate Team Leaderd di PT Bank OCBC Indonesia.
Sebelum Suhardi, ada nama Young Eun Moon selaku Direktur IT KB Bank yang juga telah melakukan pengunduran diri selaku direktur sejak 3 Juni 2024. Dalam suratnya, Young Eun Moon juga tidak mencantumkan alasan dari pengunduran diri tersebut.
Asal tahu saja, Young Eun Moon merupakan Direktur Teknologi Informasi (IT) KB Bank, yang berkewarganegaraan Korea Selatan. Ia diangkat memegang jabatan tersebut melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tahun 2022 lalu.
Ia memiliki banyak pengalaman di industri perbankan internasional, yakni pada pengembangan bisnis, teknologi informasi, dan digital.
Pengalaman dan pemahaman mengenai pengembangan bisnis perbankan secara keseluruhan mencakup pinjaman, keuangan perusahaan, manajemen aset, dan online banking.
Dengan fenomena tersebut berdampak pada debitur dan kreditur KB Bank dari beberapa alasan yang terjadi karena ketidak percayaan antara dibisi yang membuat nasabah manjadi bingung atas kebijakan yang tidak sesuai penerapannya dengan kondisi bisnis di Indonesia. Tentunya hal ini dapat merugikan debitur dan kreditur KB Bank dan secara bertahap akan mempengaruhi kestabilan kegiatan usaha dari nasabah KB Bank.
Tentunya hal ini harus menjadi perhatian khusus dari OJk sebagai pengawas perbankan supaya nasabah sehat menjadi tidak sehat karena kebijakan perbankan. (Mag).

									

















