BN NEWS II LHOKSEUMAWE – Prestasi gemilang ditoreh oleh Ipda Fadhulillah, bagaimana tidak, baru satu hari menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dewantara, Polres Lhokseumawe, Ipda Fadhulillah sudah berhasil menggagalkan Pengedaran 621,38 Gram Sabu,.
Dalam aksi penggalan tranksaksi narkoba tersebut turut diamankan seorang terduga pelaku yang di tangkap jalan Dusun Calok Giri, Desa Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Jum’at (21/06/2024), sekira pukul 12.45WIib.
Berdasarkan data yang diperoleh, pelaku yang berhasil ditangkap adalah MM (23 tahun), warga Dusun Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhullilah S.T.M.Sos, mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya kecurigaan kita atas pergerakan terduga pelaku pada saat melintas dan menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut.
“Ketika dikejar dan diberhentikan petugas patroli, pelaku melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor bersama koper yang dibawa, namun terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Sementara pengemudi sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri,” terang Fadhlulillah.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek yang dilantik pada, Kamis, (20/06) tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 621,38 gram sabu yang tersembunyi dalam tiga bungkus plastik transparan besar di dalam sebuah tas koper warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel android dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- dari pelaku.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan di bawa ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000,- setelah barang sampai kepada penerima.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkas Fadhull.
Ama Robby