BN News. Jakarta || Senin 24 juni 2024 Kembali lagi Kuasa hukum Muchtar Pakpahan dan Associate mengirimkan somasi kedua atas “Dugaan Penyerobotan lahan di kabupaten Bekasi” yang mana somasi 1 sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan sama sekali dari PT Lippo Cikarang TBK .
Pada Somasi Kedua ini Kuasa Hukum Muchtar Pakpahan dan associate memberikan waktu 3 hari untuk mengosongkan lahan.Sedangkan Kepada Pemilik Lahan terus didatangi oleh orang- orang tak dikenal yang berusaha menakut nakuti (Intimidasi) Masyarakat atas Tindakan Pelaporan ini yang diduga adalah orang suruhan dari PT. Lippo Cikarang TBK.
Praktek praktek di lapangan yang selama ini terjadi dan dilakukan oleh oknum yang secara tidak langsung mengintimidasi ini selalu dilakukan. Pada akhirnya Banyak masyarakat yang ketakutan untuk mempertahankan Haknya. Bagaimana keadilan bisa berjalan sesuai sila dalam Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat indonesia) jika praktek praktek seperti ini terus berjalan?
Dari Tim kuasa hukum menceritakan”Laporan Masyarakat Bekasi dan beberapa perangkat menjadi Takut karena Praktek seperti ini didukung oleh pihak pihak terkait sedangkan masyarakat tidak mempunyai kemampuan jadi berhenti di kepolisian dan kejaksaan”.
Melawan dengan modal terbatas untuk mempertahankan haknya. Juga banyak terjadi proses hukum yang berlarut larut sampai dengan bertahun tahun hingga pemilik lahan tidak mampu lagi membiayai pengurusan dan pada akhirnya hal hal seperti ini lenyap menjadi asap.Tanah yang telah dibangun tersebut yang diduga masih hak kepemilikan Masyarakat bagaimana ini bisa terjadi pada Perijinan sehingga memudahkan Group besar seperti PT Lippo Cikarang TBK bisa menjual dan Menerima uang dari Hasil Penjualan sedangkan Masyarakat sebagai pemilik lahan hanya bisa melihat.Hal ini tentu Melanggar Hukum juga aturan dari OJK Tentunya Masyarakat menunggu Aparat Penegak Hukum (APH) dan OJK bertindak sesuai Hak dan peraturan.imbuhnya. (Mag).