BN News. Kebumen || Residivis kambuhan kembali berurusan dengan Polres Kebumen karena kasus yang sama, Tersangka SY warga Kelurahan Kebumen, kembali menginap di hotel prodeo ke sekian kalinya lantaran kasus pencurian sepeda motor. Rabu, 25/06/24.
Pria 46 tahun, diduga melakukan pencurian sepeda motor bebek Yamaha Vega milik ST warga Desa Wonokromo, Kecamatan Alian, Kebumen pada hari Rabu 05 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB. Saat motornya diparkir di tepi jalan raya Wadaslintang, termasuk Desa Wonokromo Kecamatan Alian.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers menyampaikan, telah berhasil mengamankan sepeda motor dan menangkap Residivis dekat Pasar Dorowati, Kecamatan Klirong pada hari Kamis 06 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB.
“Awalnya kami mendapatkan informasi, jika di daerah Klirong ada warga yang akan bertransaksi kendaraan motor bebek Yamaha Vega. Saat kita selidiki ternyata kendaraan itu merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dan dilaporkan ke Polsek Alian,” jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.
Saat kejadian, tersangka menawarkan sepeda motor hasil curiannya melalui Media Sosial, lalu polisi bergerak melakukan penyelidikan terkait hal itu.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sepeda motor milik ST, yang sebelumnya di laporkan hilang saat ia gunakan untuk ngarit mencari pakan ternak.
Berdasarkan catatan Polres Kebumen, tersangka SY sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor serta kasus pencurian dengan pemberatan.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan.
(Adiyatama)