Lippo Cikarang TBK Mengabaikan Surat Somasi Yang Diduga Atas Tindakan Penyerobotan Tanah

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN News. Jakarta || Sabtu, 29 juni 2024 PT Lippo Cikarang TBK sampai dengan somasi Ke 2 yang memberikan waktu dan mengundang perwakilan PT Lippo cikarang TBK tidak memberikan tanggapan dan penjelasan kepada Kuasa Hukum Muchtar Papahan dan associate. Hal ini disampaikan oleh Rezza selaku pemilik lahan yang diduga telah digunakan oleh Lippo cikarang untuk membangun dan menjual rumah di tanah yang belum menjadi milik PT Lippo cikarang TBK. Dalam hal ini pihaknya juga sudah melaporkan Tindakan penjualan Ruman dan penerimaan uang hasil penjualan tanah kepada OJK sesuai tanda terima no 010624 tanggal 12 Juni 2024

Cara seperti ini adalah cara perusahaan besar yang merasa mempunyai back up dari pemegang kekuasaan atau pejabat pemerintah seakan akan menjadi kebal hukum tanpa memperdulikan keabsahan kepemilikan tanah dengan alas Hak yang benar , tentunya ini sangat merugikan masyarakat . Baik pemilik tanah maupun peminat atau pembeli perumahan Cendatan Park. Hal ini sesuai surat yang dikeluarkan oleh BPN no.. IP.02.05/714-32.16.200/V/2024 bahwa Lippo cikarang bukanlah pemilik tanah dengan alasan hak kepemilikan tetapi hanya dengan ijin lokasi atau ijin prinsip.

Carut marut hal ini tentunya harus menjadi perhatian Menteri ATR yang telah membuat satgas mafia Tanah karena praktek praktek seperti ini hanya menguntungkan pengusaha tetapi sangat merugikan banyak sekali warga Cikarang yang tidak tau harus kemana untuk menuntut haknya.

Masyarakat sangat menunggu aksi dari para pihak terkait Bareskrim , OJK , dan satgas mafia tanah dari kementerian ATR . Kami menunggu aksi dari aparat pemerintah dan aparat penegak hukum yang menjadi wakil rakyat didalam pemerintah dan DPR agar menindak pengusaha nakal yang berusaha memiliki tanah masyarakat tanpa mengeluarkan uang. Sebelum masyarakat langsung melakukan aksi di lapangan ujar Rezza.

Saat ini menteri ATR telah bekerja keras untuk memberantas para mafia tanah dan berharap keadilan bukan hanya kepada masyarakat kecil tetapi justru pengusaha besar yang dengan arogan menguasai tanah rakyat tanpa memberikan haknya harus menjadi perhatian Penuh dan bukan sekedar wacana atau publikasi untuk tujuan tertentu.

Didampingi kuasa hukumnya Rezza berharap keadilan harus ditegakkan tanpa memandang lapisan atau golongan masyarakat sehingga rakyat kecil tidak menjadi korban karena tidak mampu membiayai sebuah proses perkara yang panjang yang menguras biaya waktu dan tenaga. Hal ini sudah menjadi praktek pengusaha besar untuk menang dalam sebuah perselisihan ujarnya.

(Mag)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.