Polres Lhokseumawe Temukan 600 Batang Ganja Di Ladang, Dua Tersangka Diamankan 

Sharing is caring!

BN NWES II LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe bersama personel Polsek Nisam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan menangkap dua tersangka pada Kamis, (27/06).

Tersangka pertama, adalah JZ (44 tahun), seorang petani waega Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan tersangka kedua adalah MJ (38 tahun), juga berprofesi sebagai seorang petani dari Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan laporan dari pihak Polres Lhokseumawe, barang bukti yang berhasil diamankan dari JZ berupa 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram. Sementara dari MJ , ditemukan 2 bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram, serta dua lokasi lahan penanaman ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja.

Kapolres Lhokseumawe  AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra kepada awak media mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tetkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu.

“Mendapati laporan tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ di rumahnya pada pukul 19.00 WIB, serta ditemukan barang bukti ganja saat penggeledahan,” ungkap melalui press rilisnya, Senin, (01/07/2024).

Dari hasil interogasi, lanjut Wijaya, JZ mengakui bahwa ganja yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari MJ untuk dijual kembali. Kemudian tim yang terdiri Sat Narkoba dan Polsek Nisam melakukan melakukan pengejaran terhadap MJ dan berhasil berhasil ditangkal pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Alue ie Mudek. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar.

“Selain itu, tim juga menemukan dua lokasi tanaman ganja yang ditanam oleh MJ di Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, dengan luas total sekitar 9 rante (9000 meter persegi). Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh perangkat desa setempat,” terang Wijaya.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut di Polres Lhokseumawe sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ama Robby

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.