Eks Kadus Semanding Naik Banding, Paguyuban PDS Beri Dukungan Kuat Kades Semanding

Sharing is caring!

BN News. Kebumen || Seluruh warga masyarakat Peduli Desa Semanding (PDS), kecamatan Gombong, Kab Kebumen, memberikan dukungan kembali untuk Kepala Desa Semanding Joko Setiyono lantaran beliau di panggil pihak PTUN Semarang. Kamis, 04/07/2024.

Bacaan Lainnya

Masyarakat Semanding membuktikan dukungannya dengan mengadakan 3 kali menggelar demonstrasi di balai desa dan menandatangani petisi, pada bulan lalu. Kini kembali memasang beberapa benner ditepi jalan bertuliskan, “MUCHROJIKIN… !!

“BEN BAE SEMANDING MAJU TANPA KOWE” dan lain sebagainya.

Ketua paguyuban Masyarakat Peduli Desa Semanding (PDS) Sanyoto bersama beberapa ketua RT dan Ketua RW mewakili aspirasi warganya, beserta tokoh Masyarakat Desa Semanding menyatakan sikap, “Menolak saudara Mrj bekerja atau menjabat kembali sebagai aparatur perangkat desa di Kantor Desa Semanding, “Jelasnya.

“Menurut keterangan Sanyoto, Agus Priyono, Narto dan Budiono selaku mewakili masyarakat menyampaikan aspirasinya yaitu; sudah tidak mengijinkan, tidak menyukai lagi karena tindakan serta perilaku saudara Mrj yang diketahui khalayak ramai bahkan viral dijagat maya diduga melanggar etika dan norma kesusilaan sebagai pejabat publik Desa Semanding.

Hal tersebut patut diduga Mrj telah menodai nama baik Desa sendiri dan Aparatur Desa Semanding. Selain itu Masyarakat Desa Semanding merasa malu dan resah mempunyai Kepala Dusun telah tertangkap camera dan terbukti sedang mesum di tempat umum (parkiran), “ungkapnya.

Kepala Desa Semanding Joko Setiyono, ditemui wartawan di ruang kerjanya sekira pukul 13.30 WIB mengatakan, atas dasar dari aspirasi warganya dan demi ketenteraman masyarakat Semanding aman, tenang serta tidak merasa resah. Kami sudah memberikan surat pemberhentian sebagai Perangkat Desa pertanggal 1 Februari 2024, sesuai kewenangan Kepala Desa. “Tegas Setiyono.

Ketua PDS Sanyoto menambahkan, sesuai UU No. 5 tahun 1986 pasal 55 berbunyi, “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Sedangkan Mrj selaku penggugat, ketika naik banding ke PTUN Semarang dimungkinkan pengaduan/laporannya sudah melampaui batas tenggang waktunya, artinya; 1 February 2024 Mrj sudah menerima surat keputusan pemberhentian dari kepala Desa (lebih dari 90 hari kalender).

Kades Semanding berharap, “agar supaya masyarakat Semanding bisa aman, tenang dan tentram serta tidak resah, tuntutan di PTUN tidak dikabulkan.

Seluruh masyarakat Semanding berpesan kepada PTUN Semarang, “Apapun hasil keputusan Majelis hakim PTUN, Masyarakat tetap menolak saudara MRj sebagai perangkat Desa Semanding, “Tegas Masyarakat Peduli Desa Semanding.

(Adiyatama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.