BN NEWS II LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar sosialisasi dan uji coba penerapan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan yang berlangsung di ruang Satpas SIM Polres Lhokseumawe, Kamis (18/07/2024).
Kegaiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP M Abdhi Hendriyatna SIK, dengan diikuti oleh sejumlah personel Satpas Polres Lhokseumawe dan pemohon SIM.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP. M. Abdhi Hendriyatna, S.I.K mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya implementasi dari pasal 9 ayat 1 Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang penggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan administratif dalam pengajuan pembuatan SIM.
“Selain memberikan pemahaman kepada pemohon SIM mengenai kebijakan baru ini, juga dilakukan uji coba sistem untuk memastikan kelancaran proses administrasi yang melibatkan BPJS Kesehatan,” ungkap Abdhi.
Abdhi berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keterlibatan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SIM. Ini juga sebagai langkah awal dalam menerapkan kebijakan baru ini secara efektif.
“Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keterlibatan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SIM. Ini juga sebagai langkah awal dalam menerapkan kebijakan baru ini secara efektif untuk kedepannya,” kata Kasat Lantas.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir, diharapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan perlindungan sosial dalam mobilitas masyarakat di Lhokseumawe.
Ama Robby