BN News. Banyumas || Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IH (24) warga Kel. Berkoh Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Narkotika jenis tanaman Ganja.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Pada hari Kamis (18/7/24) sekira pukul 12.30 WIB, tim kami telah melakukan penangkapan terhadap IH di jalan raya Jendral Sudirman Timur Kel. Berkoh Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang diduga narkotika jenis ganja”, kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Jum’at (26/7/24).
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan dililit lakban warna coklat di dalamnya berisi irisan daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 5,1676 gram.
Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) undang – undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”, ungkap Kasat Narkoba.
Selain itu, Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba.
“Untuk itu mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Kab. Banyumas”, ungkapnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas//Warto)