BN NEWS, Lampung Utara || Eksekusi terhadap RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA yang dilakukan pada Kamis, 01 Agustus 2024 di Jalan Melati V No. 49 Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara telah berhasil dilaksanakan. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 yang menetapkan bahwa RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA telah melanggar Pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam proses eksekusi, Tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara didampingi Personil Polres Lampung Utara menghadapi adu argumen dan penghadangan dari suami Terpidana. Namun setelah situasi dapat dikondisikan, Terpidana dan suaminya bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya, Terdakwa telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, namun melalui proses banding putusan Pengadilan Negeri Kotabumi diubah sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Akhirnya, Terpidana RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA telah dibawa ke RUTAN Klas IIB Kotabumi untuk menjalani eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan. (Seno HS)