BN News. Banyumas ||Universitas Muhamadiyah Purwokerto (UMP) sedang ada Proyek Pembangunan yang direncanakan untuk Gedung Laboratorium yang berlokasi di desa Karangsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
Beredarnya isu yang berkembang di masyarakat Proyek pembangunan gedung tersebut oleh warga desa karangsari tidak mendapatkan respon baik dikarenakan belum ada sosialisasi ke warga maupun IW (Ijin Warga).
Kades Karangsari Mujahidin saat dikonfirmasi oleh awak media diruang kerjanya pada selasa 06/08/2024 terkait proyek pembangunan gedung Laboratorium beliau menyampaikan bahwasannya hanya ada surat pemberitahuan dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) akan adanya pembangunan Gedung Laboratorium.Untuk teknis di lapangan belum pernah diajak musyawarah sama sekali baik dari pihak UMP (Universitas Muhammadiyah Purwokerto) maupun pihak ke 3 selaku Tim Pelaksana Proyek.
Warga yang mengeluhkan pengerjaan proyek tersebut ke pihak Kepala Desa perihal menimbulkan polusi serta lalu lalang kendaraan proyek(menimbulkan kebisingan) dan kerusakan jalan akibat dilalui kendaraan berat akibat proyek tersebut. Karena mendapat keluhan dari warganya Pemdes Karangsari berinisiatif mewakili warga masyarakatnya bersurat ke Rektor UMP (Universitas Muhammadiyah Purwokerto) yang isinya :
1.Tidak ada koordinasi dan Komunikasi dari pihak Pelaksana Proyek baik ke warga lingkungan proyek maupun Pemerintah Desa.
2.Belum dapat izin atau pemberitahuan ke lingkungan RT setempat
3.Tidak meminta izin kepada Pemdes terkait penggunaan jalan usaha tani milik Desa Karangsari yang terletak di utaranya
4.Penutupan Drainase Desa Tanpa izin mengakibatkan air meluap ke perumahan warga dan jalan jika turun hujan.
Komplain serta Keluh kesah masyarakat dan Pemdes Karangsari yang tertulis dalam isi surat disampaikan yang salah satunya :
*Lalu lalang kendaraan proyek jangan sampai di jam antara jemput anak sekolah.
*Memperhatikan tonase kendaraan jangan sampai merusak badan Jalan Usaha Tani serta ada koordinasi dengan Pihak Pemdes.
*Pekerja proyek yang lembur hendaknya ada batas waktunya jangan sampai melebihi jam 21.00 Wib malam karena menimbulkan kebisingan
*Dimohon melibatkan pekerja buruh bangunan lokal.
*Merehabilitasi/membangun kembali aset jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan proyek tersebut.
Dan sampai detik ini belum ada balasan/Respon dari pihak UMP atau pun Pihak ke 3 pelaksana Proyek. ucap Kades Mujahidin.
Kepala Biro Humas UMP Irwan saat ditemui dilantai dua Gedung UMP untuk dimintai konfirmasi terkait Proyek Pembangunan gedung UMP (Universitas Muhamadiyah Purwokerto) yang di Desa Karangsari menyampaikan “inn syaa allah akan terurus semua karena kami terbiasa berkomunikasi dengan Pemdes,Camat,Pemkab,Polresta karena semua dalam Proses”.
Kabid perizinan Kabupaten Banyumas saat dikonfirmasi via WhatsApp Terkait PBG (Persetujuan Bangun Gedung) yang dulu IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) menyampaikan bahwa pihak UMP (Universitas Muhammadiyah Purwokerto) belum mengajukan izin PBG. (Warto).