Penetapan Tersangka“GL” Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau

Sharing is caring!

BN NEWS, Jakarta || Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, telah dilaksanakan penetapan 1 orang tersangka inisial GL dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terhadap tersangka GL dilakukan penahanan di RUTAN kelas II B Sanggau.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 yang dilakukan oleh tersangka GL dimana pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 perusahaan / pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan TERA / TERA ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui Tersangka GL (petugas penera) atau melalui vendor (pihak ketiga) dimana dalam uji TERA / TERA ulang oleh petugas penera sebelum melakukan TERA / TERA ulang dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP setelah itu dilakukan TERA/TERA ulang.

Bacaan Lainnya

Dalam melakukan pembayaran retribusi TERA/TERA ulang perusahaan / pemilik alat UTTP Tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan TERA/TERA ulang dengan cara di transfer ke rekening milik Tersangka GL atau pembayaran dilakukan ditempat lokasi pada saat sudah dilakukan TERA/TERA ulang secara tunai dimana Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi TERA /TERA Ulang milik perusahaan / pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.

Dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500,- dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2020 Rp.843.504.000,-
Tahun 2021 Rp.1.117.616.000,-
Tahun 2022 Rp.1.744.654.500,-
Tahun 2023 Rp.771.999.000 –

Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508,- dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2020 Rp.44.324.000,-
Tahun 2021 Rp.136.060.000,-
Tahun 2022 Rp.99.073.168,-
Tahun 2023 Rp.82.920.340,-

Bahwa terhadap Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah). (Seno)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.