BN News. Bogor || Seorang oknum Pemimpin Redaksi (Pimred) sebuah Media online yang berinisial NSR diduga membawa kabur uang hasil mediasi dari kasus penipuan, tanpa sepengetahuan dan izin dari korban atau yang memberi kuasanya.
Saat dihubungi awak media Supri suplayer bawang merah yang menjadi korban penipuan bawang merah menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi bahwa mediasi telah selesai dan telah dilakukan transfer uang sebesar Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) ke rekening penerima kuasa yaitu NSR seorang pimred media online.
Setelah mendapat informasi tersebut, mencoba menanyakan hasil perkembangan mediasi kepada NSR selaku penerima kuasa darinya, namun susah di hubungi bahkan nomer korban telah di blokir.
Menurut laporan yang diterima awak media, kronologis kasus penipuan ini bermula ketika korban ditipu oleh seorang rekan bisnisnya. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pihak-pihak yang terlibat akhirnya sepakat untuk melakukan mediasi guna menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Mediasi ini dilakukan dengan memberikan surat kuasa kepada NSR yang dipercaya sebagai pendamping korban dalam kasus penipuan bawang merah.
Namun, setelah proses mediasi selesai dilakukan dan uang kompensasi sebesar Rp 22 juta diserahkan dengan mentrasnfer ke rekening pribadinya kepada NSR sebagai pihak pendampingan, korban tidak diberi informasi saat proses mediasi di lakukan dan adanya uang kompensasi, saat pemberian uang kompensasi pun tidak memberitahu ke korban dan tanpa persetujuan uang itu di transfer ke rekening pribadinya bukan disetor / ditransfer ke rekening korban.
Oknum Pimred Media Online yang bersangkutan dilaporkan menghilang dan tidak dapat dihubungi hingga saat ini, bahkan nomer kontak korban di blokir olehnya.
Supri selaku korban mengaku merasa dikhianati karena sebelumnya sangat mempercayai NSR tersebut untuk melakukan pendampingan dan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Saya telah memberi surat kuasa kepada NSR untuk pendampingan kasus ini, karena saya percaya kepada dia akan menyelesaikan semuanya dengan baik, tetapi sekarang dia malah menghilang dengan uang tersebut dengan menyalahkan gunakan surat kuasa,” Kata Supri sebagai korban dengan nada kecewa, Minggu (18/08/2024).
Pihak korban saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berupaya melacak keberadaan NSR yang diduga melarikan diri dengan uang tersebut. Jika terbukti bersalah dan meyakinkan, NSR akan dilaporkan ke pihak kepolisian agar dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan uang.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saat ini sedang dalam tahap pengejaran terhadap NSR tersebut dan menunggu itikad baiknya, Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk bisa memberi tahu kami untuk bisa di titik temu,” Ujarnya.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini, harusnya sebagai seorang pimpinan media bisa bersikap lebih baik, mengedepakan kode etik jurnalistik bukan membuat pemberitaan yang tendensius dan tidak faktual. Saya dan rekan saya merasa dirugikan atas pemberitaan yang di duga mencemarkan nama baik dan fitnah, tidak ada narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan,” Tegasnya Yulinda yang menjadi korban dan dicemarkan nama baiknya.
Sementara itu, pihak media tempat Pimred tersebut bekerja belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini sampai berita ini di rilis. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan jurnalis dan masyarakat umum, mengingat seorang Pimred Media Online seharusnya memiliki integritas yang tinggi.
Disamping itu Marijon sebagai keluarga dari korban yang ditemui awak media di kediamannya menyampaikan, sangat kecewa sekali terhadap NSR ini, kita sudah percayakan kepada dia untuk bantu pendampingan kasus ini. Bahkan saat tidak punya beras kita bantu dan tidak punya ongkos kita transfer, rokok dan kopi kita siapkan selalu.
“Saya harap saudara NSR punya itikad baik untuk hadir bertemu dan berbicara secara kekeluargaan, jangan sampai hal ini menjadi besar dan berat buat saudara NSR bila sudah sampai ke ranah hukum,” Harapnya.
Kasus ini masih terus bergulir, dan masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam melakukan mediasi atau transaksi yang melibatkan pihak ketiga, terutama jika melibatkan jumlah uang yang besar atau dengan pendampingan orang lain. (Suyatno).