RYD Warga Desa Pohkumbang, Diduga Jadi Pengedar Ganja

Sharing is caring!

BN News. Kebumen ||Kasus peredaran narkotika golongan I tanaman ganja berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen.

Bacaan Lainnya

Seorang pria inisial RYD (43) warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, RYD ditangkap pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, di rumahnya.

“Penangkapan tersangka RYD, bermula dari pengembangan informasi tersangka lain yang kita tangkap sebelumnya. RYD diduga kuat sebagai pengendar ganja,” jelas AKP Heru, Senin 26 Agustus 2024.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja siap edar, kertas papir yang biasa digunakan untuk lintingan rokok, tas selempang, dan handphone android.

Keterangan tersangka, ia bisa menyediakan ganja kepada para pelanggan kurang lebih 5 tahun terakhir. Para pembeli adalah para teman dekatnya, juga para teman yang bekerja bersama tersangka di proyek.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 miliar Rupiah.

Adanya kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika di kalangan pekerja proyek, AKP Heru mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada.

(Adiyatama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.