Sikat Uang Rp 273 Juta, 2 Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Penipuan Dengan Cara Hipnotis Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri Bersama Sat Reskrim Polresta Barelang

Sharing is caring!

BN News. Batam || Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, berhasil amankan 2 orang tersangka berinisial HC dan inisial I di Kabupaten Lombok Barat. Ditreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K., melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Penipuan dengan cara Hipnotis dengan modus operandi ingin menguasai seluruh uang korban yang bertempat di Media Centre Bidhumas Polda Kepri. Rabu (4/9/2024).

Bacaan Lainnya

Ditreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., menjelaskan Kronologis kejadian berawal Berawal pada hari Senin Tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib korban selesai berbelanja obat dari Apotik Budi Pharma, kemudian korban pergi ke salah satu Mall yang ada di kota Batam untuk berbelanja dan selesai sekira pukul 11.00 wib, saat itu tersangka mendatangi korban dan mengatakan “bahwa ada orang yang menjahati korban dan memasukkkan 7 (tujuh) buah jarum kedalam tubuh korban dan jarum tersebut harus segera dikeluarkan dari dalam tubuh korban”. Kemudian itu Korban pun dibawa tersangka keluar tempat berbelanja, saat sampai didepan pintu tersangka meminta korban untuk menjemput ATM miliknya kerumahnya dengan menggunakan Gojek yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka.Setelah itu korban pun kembali ke salah satu Mall yang ada di kota Batam tersebut dengan menggunakan Gojek yang sama sesampainya di Mall tersebut saat itu korban pun menyerahkan 1 (satu) Kartu ATM beserta Nomor PIN kepada tersangka.

“Beberapa saat kemudian tersangka menyerahkan bungkusan kepada korban dengan mengatakan bahwa bungkusan tersebut jangan dibuka, dan kemudian pada pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 saat akan mengecek saldo ATM milik korban saat akan ke ATM disitulah korban baru mengetahui bahwa ATM yang dikembalikan terlapor bukan ATM milik korban. Selanjutnya keesokkan harinya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pelapor pergi ke Bank dan saat itu pelapor baru mengetahui ada transaksi uang keluar mulai tanggal 12 Agutusus 2024 s/d tanggal 17 Agustus 2024. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 273.000.000 (dua ratus tujuh puluh tiga juta ribu rupiah), Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Barelang guna proses pengusutan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang”. Ungkap Ditreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 507 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Kepri / Resta Barelang, Tgl 28 Agustus 2024, Tim Gabungan mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Lombok dan kemudian Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 07.55 Wib. Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ditreskimum Polda Kepri AKP Deni Langie, S.I.K., M.H., Kasubnit VII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Nickson Simbolon, S.H.,M.H., dan Kasubnit VIII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., berangkat ke Lombok untuk melakukan pengejaran terhadap diduga para pelaku, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib 2 orang tersangka berinisial HC dan inisial I berhasil diamankan di salah satu hotel di Lombok Barat, Selanjutnya diduga para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mataram untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 kartu ATM, 2 Unit Handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 7.650.000 (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), serta beberapa helai pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan.

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana berbunyi : “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, diancam dengan hukuman selama – lamanya empat tahun penjara.” Ucap Ditreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

(Bidang Humas Polda Kepri// Lis azrusman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.