BN NEWS II ACEH TENGAH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah umumkan membuka ruang masukan dari masyarakat terkait bakal calon bupati dan bakal calon bupati yang telah dinyatakan lulus dalam tahapan verifikasi maupun tahapan uji tes kesehatan dan tes mampu baca Alqur’an yang telah diselenggarakan.
Pengumuman membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait calon yang maju pada pilkada tersebut disampaikan oleh pihak KIP melalui surat Nomor : 18/PL.02.2-Pu/1104/2024 Tentang Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tengah Pada Pemilihan 2024, yang disampaikan oleh pihak KIP, Sabtu, (14/09/2024).
Dalam surat tersebut, pihak KIP menjelaskan pembukaan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait calon ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU RI No 10 tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan KPU RI No 8 tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, maka masyarakat Aceh Tengah dibuka ruang oleh KIP setempat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait hal-hal yang berkaitan dengan para calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada nanti.
Adapun masukan dan tanggapan yang diharapkan dari masyarakat sesuai dengan yang diterakan oleh pihak KIP dalam tersebut berkaitan dengan adanya fakta dan data tentang keterlibatan para calon akan tindak pidana sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan KPU.
Pengumuman ini juga dimaksud untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat terkait hal yang telah disebutkan.
Mekanisme penyampaian masukan dan tanggapan dari masyarakat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan di laman : https://infopemilu.kpu.go.id dalam pitur tanggapan dengan cara, memilih tahapan pencalonab peserta calon kepala daerah, lalu memilih kategori tanggapan terhadap perseta calon kepala daerah, lalu memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, dengan tidak lupa mengisi identitas yang memberi masukan dan tanggapan.
Selain itu, metode pemberian masukan dan saran dengan cara ini juga harus dilakukan pengisian jenis masukan dan tanggapan berupa, dukungan atas calon dan pasangan calon dan masukan terkait pasangan calon yang ada bersetatus mantan terpidana dimana harus disebut jenis pidananya.
Cara pemberian tanggapan dan masukan yang kedua adalah dengan cara lurring atau langsung mendatangi kantor KIP Aceh Tengah di Jalan Pacuan Kuda, Kampung Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, dengan cara mengisi daftar hadir, mengisi formulir model tanggapan masyarakat KWK, menyerahkan formulir tanggapan kepada pihak KIP dan memberikan foto copy KTP atau jenis penunjang lainnya.
“Hal ini untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah pada Pilkada ini,” ujar Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi.
Lebih lanjut, Mantan Aktifis Anti Korupsi ini mengatakan, bahwa masukan dan tanggapan dari masyarakat ini diterima oleh pihak KIP sejak tanggal 15 sampai dengan 18 September ini.
Ama Robby