Kejari Kab.Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Uang Pengganti Dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebesar Rp. 954.000.000,- Ke Kas Negara

Sharing is caring!

BN NEWS, Tasikmalaya || Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Uang Rampasan dan Uang Pengganti sebesar Rp.954.000.0000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) pada Rabu, 02 Oktober 2024.

Uang Rampasan dan Uang Pengganti dengan rincian sebagai berikut :
1. Penyerahan Uang Pengganti sebesar Rp.891.500.000 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Program Dana Hibah yang disalurkan kepada 8
Yayasan/Lembaga Keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat T.A.2019 atas nama Terpidana TA (Taofikul Anwar SSY) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 24/PID/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), selain itu terpidana juga dijatuhi putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang telah dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1524/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024.

Bacaan Lainnya

2. Penyerahan Uang Rampasan Sebesar Rp.62.500.000 (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa/Siswi SMA/SMK Sederajat di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 Atas Nama Terpidana ES (Eti Susanti) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), selain itu terpidana juga dijatuhi putusan dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan yang telah dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print 1527/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024 Bahwa Uang Rampasan dan Uang Pengganti sebesar Rp.954.000.0000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah)tersebut selanjutnya oleh Bendahara Penerimaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya beserta telah di setorkan
ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.