BN NEWS, Cianjur || Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Cianjur Polres Cianjur melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman keras (miras) atau oplosan, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, peredaran narkoba serta curas, curat dan curanmor (C3). Sabtu (5/10/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. M.H. dimulai dengan apel kesiapan pada pukul 21.00 WIB di eks Rumah Makan Simpang Raya Jl. Raya Pacet Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang diikuti oleh Personel Gabungan TNI-Polri serta berbagai elemen terkait.
Pada apel tersebut, Kapolres Cianjur memberikan arahan bahwa Apel dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cipanas dan Pacet karena wilayah ini merupakan tempat teramai setelah Kota Cianjur.
“Banyak Hotel di wilayah Kecamatan Cipanas dan Pacet, sehingga banyaknya wisatawan yang menginap di Hotel, maka dari itu kita melakukan kegiatan malam ini untuk terciptanya situasi Kamtibmas yang aman bagi masyarakat.” ucapnya.
Kapolres Cianjur menegaskan, tugas kita adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sama halnya dengan TNI dan Dishub.
“Jangan ragu-ragu kalau ada masyarakat yang menggangu Kamtibmas berikan himbauan dan lakukan tindakan terukur.” tegasnya.
Pada pukul 21.30 WIB, dilaksanakan patroli gabungan di seluruh wilayah hukum Polres Cianjur sebagai bagian dari kegiatan dari operasi ini.
Petugas dari Satlantas Polres Cianjur melaksanakan penindakan terhadap para pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Sementara itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Cianjur melaksanakan pengecekan ke tempat hiburan serta melakukan tes urine kepada para pengunjung. Selain itu, petugas gabungan lainnya melaksanakan razia minuman keras (miras) ke beberapa depot jamu.
Hasil dari operasi KRYD pada malam ini diantaranya petugas berhasil menyita sebanyak 40 buah knalpot serta mengamankan sebanyak 27 botol miras berbagai merk, semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Cianjur untuk nantinya dimusnahkan.
Kapolres Cianjur sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan, minuman keras, narkoba, geng bermotor, dan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cianjur. (Cg)