BN News. Cilacap || Tim Sat Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan M C S (20) warga Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan dan R A H (29), warga Kecamatan Cilacap Tengah, yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol dan pil berwarna kuning dengan tulisan ‘mf’.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kost Wijayakusuma, Jl. Kendeng, Sidanegara, Cilacap Tengah. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil menangkap tersangka secara tertangkap tangan. Kami juga menyita barang bukti berupa 183 butir obat berbahaya yang diduga Tramadol dan pil bertuliskan ‘mf’,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, pada Rabu 16 Oktober 2024.
Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial D yang saat ini masih buron. “R A H dan M C S bertindak sebagai penjual, sementara D berperan sebagai penyedia barang.” Ungkap Galih.
Polisi kini terus mendalami kasus ini dan memburu D yang diduga sebagai otak di balik peredaran obat-obatan berbahaya di Cilacap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Humas Polresta Cilacap//Warto).