BN News. Banyumas || Satresnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan ungkap kasus tindak pidana Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan mengamankan tersangka inisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20) Jumat (11/10/24) sekira pukul 20.30 wib.
Berawal dari pengembangan penangkapan pelaku inisial DAR yang mengakui mendapatkan obat obatan membeli dari DS alias Ndandong warga Kecamatan Kebasen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka DS dan RDP warga Kecamatan Jatilawang.
“Saat diamankan di teras rumah DS ikut Kecamatan Kebasen, keduanya kedapatan menguasai obat obatan daftar G dan Psikotropika dengan total barang bukti sebanyak 5.427 butir. Selanjutnya DS dan RDP berikut barang bukti berupa 22 butir obat diduga psikotropika, 5.405 butir obat diduga keras atau daftar G, uang tunai Rp. 1.185.000,-, hp merek Invinix X657C warna hitam, hp merek Vivo 1938 warna biru dibawa dan diamankan ke kantor Sat Resnarkoba guna proses hukum lebih lanjut”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas//Warto).