BN NEWS, Jakarta || Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kedua tersangka tersebut adalah TTL, mantan Menteri Perdagangan, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Selasa, 29 Oktober 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 untuk TTL dan TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024 untuk CS. Keputusan ini diambil menyusul pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.
**Kronologi Kasus**
Kasus bermula dari Rapat Koordinasi Antar-Kementerian pada Mei 2015 yang memutuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor. Namun, tersangka TTL justru mengeluarkan izin impor GKM sebesar 105.000 ton kepada PT AP. Padahal, peraturan menyebutkan hanya BUMN yang boleh mengimpor Gula Kristal Putih (GKP) untuk kebutuhan pasar domestik. Selain itu, izin impor yang diberikan oleh TTL dikeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi.
Pada periode 2015-2016, PT PPI bekerjasama dengan delapan perusahaan gula swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP. Meskipun seharusnya untuk pemenuhan stok nasional, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Tersangka CS diketahui memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk merencanakan kerja sama. Akibatnya, gula yang dihasilkan dari pengolahan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 16.000/kg.
PT PPI menerima fee dari hasil pengolahan GKM sebesar Rp 105/kg, yang seharusnya menjadi keuntungan negara namun disalurkan kepada perusahaan swasta. Hal ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
**Penahanan dan Sangkalan Hukum**
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tersangka TTL ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 29 Oktober 2024.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, serta memastikan agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. (Red)