JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Restorative Justice, Termasuk Perkara Penadahan di Bandar Lampung

Sharing is caring!

BN NEWS, Jakarta || Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose yang digelar secara virtual. Salah satu kasus tersebut melibatkan Moh. Rahmat alias Ome bin Joni Arif, tersangka kasus penadahan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kasus ini bermula pada 10 Agustus 2024, ketika tersangka menerima sepeda motor tanpa dokumen sah dari saksi Agus Maulana, dan kemudian menggadaikannya. Saat ditangkap, tersangka bekerja sama dengan pihak kepolisian, sehingga proses hukum berjalan lancar. Melalui mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang menerima permohonan maaf tersebut dan menyetujui penghentian proses hukum.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, S.H., M.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice.

Selain kasus Rahmat, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian 13 perkara lainnya, yang meliputi kasus penganiayaan, pengancaman, penggelapan, hingga penadahan, yang tersebar di berbagai wilayah seperti Ambon, Tual, Lombok Tengah, Palangkaraya, dan Subulussalam.

Alasan disetujuinya mekanisme Restorative Justice mencakup proses perdamaian antara tersangka dan korban, niat baik tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dengan mempertimbangkan pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 sebagai bentuk kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum dalam pernyataannya. (David)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.