BN NEWS, Tanjungpinang || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam. Penangkapan dilakukan pada pukul 16.30 WIB di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kamis (31/10/2024)
Buronan tersebut, bernama Martinus Eko Widodo (34 tahun), bekerja sebagai cleaning service di Yayasan Charitas, Kota Batam. Martinus, yang lahir di Lampung, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 1181 K/Pid.Sus/2015, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika denda tersebut tidak dibayar, Martinus diwajibkan menjalani pidana pengganti selama enam bulan kurungan.
Martinus berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk proses lebih lanjut, sebelum diterbangkan ke Kota Batam untuk dieksekusi ke Lapas Batam.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen, Adityo Utomo, SH., MH., bersama Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH., MH., serta anggota tim Rama Andika Putra dan Ryan Hidayat P. Melalui keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tabur guna memastikan kepastian hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau turut mengimbau seluruh buronan dalam daftar DPO untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. (David)