Ahli Waris Relawan Guru Madrasah Berterima Kasih Atas Santunan JKM BPJS TK

Sharing is caring!

BN News. Banyumas || Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan / BPJS TK) Cabang Purwokerto, kembali menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris relawan guru ngaji di Madrasah Salafiyah Syafi’iyah Al Ittihaad 2 Pasir Kidul Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Penyerahan santunan JKM sebesar 42 jt, diberikan melalui transfer ke rekening bank ahli waris, pada tanggal 7 November 2024, dan baru diketahui oleh ahli waris melalui email pada hari ini Minggu (10/11/2024) sore.

Demikian yang diceritakan Ahli Waris Nunuk Mustika Ningrum, istri dari almarhum Krisdi Anto yang meninggal dunia pada tanggal 08 Maret 2023, kepada awak media melalui jaringan telpon. Minggu (10/11/2024) pukul 21:45 Wib, dan juga menyampaikan apresiasi, terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kemenag Banyumas, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, beserta semua jajarannya, atas selesainya proses dengan tuntas dan cairnya Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan almarhum suami, semasa hidupnya, siang hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan malam harinya jadi relawan guru ngaji di Madrasah Salafiyah Syafi’iyah Al Ittihaad 2 Pasir Kidul Karanglewas.

“Jaminan sosial itu sangat penting, sangat bermanfaat untuk kami selaku ahli waris, karena bisaroh bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementrian Agama, secara khusus untuk guru ngaji sebesar Rp.100.000 per bulan, diterimakan setiap 4 bulan sekali, Alhamdulillah sedikit banyak bermanfaat,” kata Nunuk

Nunuk Mustika Ningrum juga menjelaskan, dengan banyaknya manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, dirinya berharap dan menghimbau seluruh masyarakat Banyumas, yang belum menjadi peserta, bergegas mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), cukup membayar Rp.16.800 per bulan.

“Dengan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan, yang kami terima, sangat bermanfaat dan bisa untuk kebutuhan biaya sekolah anak-anak dan biaya kehidupan kami bersama anak-anak, walaupun masih belum bisa banyak mengurangi beban duka bagi kami keluarga yang ditinggalkan,” Jelasnya.

“Dengan adanya santunan JKM ini membuktikan, Pemerintah Indonesia hadir, dan sangat komitmen dalam melindungi semua pekerja apapun, karena program perlindungan ini sangat penting dan bermanfaat bagi pekerja itu sendiri maupun keluarganya, Pekerja akan Kerja Keras dan Bebas Cemas,” Pungkasnya. (Djarmanto-YF2DOI//Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.