Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama JAM Intelijen dengan Dirjen Minerba tentang Pengamanan Pembangunan Strategis

Sharing is caring!

BN NEWS, Jakarta || Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Acara ini berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, dan menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar-institusi terkait pembangunan strategis nasional.

Perjanjian ini bertujuan sebagai landasan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam mendukung pengamanan dan pembangunan proyek strategis, baik proyek fisik maupun tata kelola pertambangan mineral dan batubara. Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan strategis demi terciptanya tata kelola yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

Ruang Lingkup Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama ini meliputi beberapa aspek penting, yaitu:
1. Pengamanan pembangunan strategis:
– Meliputi proyek strategis nasional dan proyek bersifat strategis lainnya.
2. Perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara:
– Fokus pada pembenahan tata kelola dan peningkatan pengawasan.
3. Pertukaran data dan informasi:
– Berupa pemetaan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terkait pembangunan strategis.

Kegiatan Utama Pengamanan Pembangunan Strategis
1. Pengkajian peraturan perundang-undangan terkait pembangunan strategis pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
2. Upaya preventif dan persuasif untuk mengamankan pembangunan melalui pemetaan ancaman dan tantangan.
3. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi keberhasilan pembangunan strategis.
4. Koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kegiatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan
1. Inventarisasi permasalahan dalam sektor pertambangan.
2. Perumusan strategi pembenahan tata kelola pertambangan.
3. Pengkajian regulasi dan kebijakan terkait pertambangan mineral dan batubara.
4. Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
5. Sosialisasi regulasi dan pembenahan tata kelola pertambangan.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan pengamanan pembangunan strategis serta tata kelola pertambangan mineral dan batubara dapat semakin optimal. Kedua pihak berkomitmen untuk terus menjaga sinergi demi mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan kondusif bagi kemajuan nasional. (Hopni AY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.