LKBH Nurul Iman Endus Dugaan Praktek Lelang Gelap Pada FIF Lhokseumawe

Sharing is caring!

BN NEWS II LHOKSEUMAWE — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman menyoroti adanya dugaan praktek lelang gelap kendaraan tarikan oleh FIF Lhokseumawe. Dugaan praktek lelang gelap yang berpotensi merugikan negara ini telah diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh oleh LKBH NI

Dugaan praktik haram tersebut mencuat karena adanya kasus pimpinan FIF Cabang Lhokseumawe memenjarakan bawahannya beberapa waktu yang lalu, dimana ternyata kasus pemenjaraan terhadap bawahannya tersebut malah membuka borok penjualan sepeda motor tarikan yang tidak melalui pelelangan resmi pada perusaan yang bergerak dibidang leasing tersebut, akan tetapi malah dilakukan melalui proses lelang ilegal yang sarat dengan unsur kolusi dan nepotisme.

Dengan mencuatnya kasus lelang gelap ini, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat umum jangan berharap dapat membeli motor lelang dengan harga murah melalui balai lelang, karena sistem penjualan motor tarikan tersebut diduga telah diatur oleh orang dalam FIF Group sendiri dengan cara tidak transparan.

Dengan adanya kasus ini, maka terkuaklah sistem penjualan motor tarikan pada perusahaan tersebut, dimana setiap pelepasan motor tarikan telah diatur dengan cara membuat paket-paket penjualan yang akan dibeli oleh para agen, dan terakhir para agen ini akan menjual motor tarikan tersebut kepada konsumen dengan harga yang tinggi.

Kasus Pimpinan FIF Group yang berinisial RF, yang  melaporkan AR selaku anak buahnya telah memasuki babak baru. Selaku kuasa hukum AR, pengacara LKBH Nurul Iman, Mahmud, SH, MH telah melaporkan praktek lelang gelap FIF Lhokseumawe tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Praktek lelang gelap tersebut tidak menjamin bagi agen akan mendapatkan BKPBnya walaupun ia sudah membawa unit kendaraan bermotornya. Dengan melalui lelang resmi pembeli lelang dijamin sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor 821K/Sip/1974 menyatakan bahwa pembeli lelang yang bertransaksi melalui Kantor Lelang Negara harus dilindungi oleh undang-undang,” terang Mahmud dalam pers rilisnya,  Jumat, (29/11/2024).

Lebih lanjut Mahmud menambahkan, OJK telah membenarkan sistem penarikan unit sepeda motor yang tertunggak tanpa melalui pengadilan, akan tetapi OJK tetap menegakkan kepatuhan para Perusahaan Pembiayaan pada Undang-Undang Fidusia, yang mana sepeda motor yang merupakan objek fidusia tidak dapat diperjual belikan dengan mekanisme jual beli biasa.

“Perusahaan pembiayan itu sama seperti bank, tidak dapat menjual objek jaminan walaupun dengan alasan kreditnya macet, akan tetapi penjualan bertujuan untuk pelunasan hutang dapat dilakukan dengan mekanisme pelelangan umum dan melibatkan Balai Lelang dan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Negara,” imbuh Mahmud.

Dengan melibatkan Balai Lelang, tambah Mahmud, maka penjualan tersebut bukan disebut penjualan diam-diam dan tersembunyi, akan tetapi penjualan umum dan masyarakat umum dapat menikmati penjualan sepeda motor dengan harga yang murah.

Disamping itu, lanjutnya lagi, negara juga mendapatkan pemasukan berupa uang bea lelang yang sudah ditentukan sebesar 3 % bagi penjual dan 6 persen bagi pembeli. Menteri Keuangan, Penegak Hukum KPK, Kejaksaan Agung wajib mengawal kepatuhan perusahaan leasing tersebut agar pendapatan negara dari pajak dan bea lelang dapat diwujudkan.

“Pelanggaran atas tidak adanya penyetoran bea lelang kepada negara dapat dikategorikan sebagai penggelapan bea lelang,” pungkas Mahmud.

Sementara itu, awak media sudah melakukan konfirmasi kepada kepala cabang FIF Lhokseumawe, Reza Fahlevi via nomor telpon selulernya, namun pesan yang dikirimkan oleh awak media hanya dibaca tanpa memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi yang diajukan.

 

Ama Robby

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.