BN NEWS, Jakarta || Delegasi Kejaksaan RI yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. i menghadiri kegiatan the 3rd Consultative Meeting to Establish the ASEAN Prosecutors Entity/Body tanggal 29 November 2024 s.d. 01 Desember 2024 di Siam Reap, Kamboja atas undangan Kejaksaan Agung Kamboja (Penuntutan Umum pada Mahkamah Agung Kerajaan Kamboja).
Adapun The 3rd Consultative Meeting ini merupakan pertemuan yang bertujuan secara formal memutuskan bentuk the ASEAN Prosecutors Entity/Body berdasarkan Annex 1 ASEAN Charter dan menentukan nama dari badan yang terbentuk serta menyusun dokumen yang perlu ditandatangani oleh pimpinan Institusi Kejaksaan masing-masing negara anggota ASEAN pada joint statement.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama pada Agustus 2023 di Bang Sean, Bangkok, Thailand dan pertemuan kedua pada April 2024 di Bali, Indonesia, yang menghasilkan kesepakatan Pembentukan Badan Jaksa se-ASEAN dan terdaftar pada ANNEX 1 ASEAN Charter.
Pertemuan ini menghasilkan keputusan konsesus oleh Institusi Kejaksaan negara anggota ASEAN untuk dibentuknya the ASEAN Prosecutors Body berdasarkan Annex 1 ASEAN Charter. Penamaan dari badan ini yaitu ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM) dan diputuskan bahwa struktur dan fungsi ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting akan ditentukan lebih lanjut secara details melalui komunikasi antara Institusi Kejaksaan negara anggota ASEAN.
Ketua Delegasi Kejaksaan RI mengusulkan Indonesia sebagai negara tempat ditandatanganinya Joint Statement oleh para pimpinan Institusi Kejaksaan Negara ASEAN pada tahun 2025. Terbentuknya ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM) sejalan dengan program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penegakan hukum di kawasan ASEAN. (David)