BN NEWS || Revisi Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia telah menjadi sorotan publik setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024. Keputusan ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja. Artikel ini akan membahas UU yang direvisi, perubahan yang terjadi, serta dampaknya terhadap dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
UU yang Direvisi
Revisi ini terutama berfokus pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, MK juga menekankan pentingnya penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, sekaligus memastikan regulasi yang lebih spesifik dalam mengatur hubungan industrial dan hak-hak buruh.
Perubahan Utama dalam Revisi
1. Durasi Kontrak Kerja
Durasi maksimal kontrak kerja kini dibatasi menjadi lima tahun. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian kerja dan stabilitas bagi pekerja kontrak, menghindari ketidakpastian akibat kontrak jangka pendek yang berulang.
2. Pengaturan Outsourcing
Pengaturan mengenai outsourcing kini lebih ketat. Revisi mengatur agar pekerja outsourcing mendapatkan hak dan perlindungan setara dengan pekerja tetap, seperti akses terhadap jaminan sosial, hak cuti, dan kompensasi kerja yang adil.
3. Hak Libur Pekerja
Hak pekerja atas dua hari libur per minggu kini diatur lebih jelas, memberikan ruang bagi pekerja untuk beristirahat, meningkatkan produktivitas, dan menjaga keseimbangan kehidupan kerja.
4. Upah Minimum
Revisi ini memperkuat penetapan upah minimum dengan melibatkan Dewan Pengupahan yang bertugas menentukan upah berdasarkan komponen hidup layak. Tujuannya adalah memastikan pekerja mendapatkan upah yang sesuai dengan kebutuhan dasar dan dinamika ekonomi regional.
5. Perlindungan Hak Pekerja
Pasal-pasal yang sebelumnya dianggap merugikan pekerja, seperti ketentuan pesangon yang tidak memadai atau pemutusan hubungan kerja sepihak, telah direvisi. Hal ini memastikan hak-hak pekerja terlindungi dalam proses hubungan kerja.
Dampak Revisi
Revisi UU Cipta Kerja ini diharapkan memberikan dampak positif dalam berbagai aspek:
Meningkatkan kesejahteraan pekerja: Dengan jaminan perlindungan hak-hak pekerja, revisi ini bertujuan mengurangi eksploitasi buruh dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Menciptakan hubungan industrial yang harmonis: Ketentuan baru ini memberikan dasar yang adil untuk hubungan antara pengusaha dan pekerja, sehingga dapat mengurangi konflik ketenagakerjaan.
Mendukung investasi yang berkelanjutan: Regulasi yang lebih jelas dan berimbang diyakini dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil, di mana pekerja dan pengusaha merasa diuntungkan.
Implementasi dan Tantangan
Namun, keberhasilan revisi ini akan sangat tergantung pada implementasinya di lapangan. Pemerintah harus memastikan adanya pengawasan yang ketat dan pemberian sanksi bagi pelanggaran, serta terus mensosialisasikan perubahan kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengusaha, serikat pekerja, dan masyarakat umum.
Revisi UU Cipta Kerja merupakan langkah penting dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan fokus pada perlindungan hak-hak pekerja, perubahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menarik investasi yang berkualitas. Pemerintah bersama pemangku kepentingan perlu bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan revisi ini berjalan efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ditulis oleh : Fadli Al Qusyairi, Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Semester 3
Editor: Cepi Gantina