BN NEWS II LHOKSEUMAWE – Polisi Sektor Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial NA (44), warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, karena diduga hendak menyebarkan uang palsu di Mall Suzuya Lhokseumawe, Jum’at, (27/12) kemarin.
Berdasarkan informadi yang didapat Belanegaranews, NA awalnys diamankan oleh pihak keamanan Mall pada Jum’at sekitar pukul 17.00 Wib. NA diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 saat bertransaksi di beberapa gerai di Mall tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar menuturkan, kejadian bermula ketika seorang petugas kasir Mall Suzuya, mencurigai bahwa uang yang digunakan NA untuk bertransaksi.
Setelah pihak kasir melakukan pengecekkan uang yang dicurigai tersebut dengan menggunakan sinar UV, diketahui uang tersebut tidak memiliki logo Bank Indonesia (BI) sebagaimana lazimnya uang asli, sehingga dinyatakan palsu. Mendapati fakta tersebut, petugas tersebut Mall kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Banda Sakti.
“Terduga pelaku NA ditemukan di gerai JCO Mall Suzuya Lhokseumawe, saat itu pelaku terlihat tengah mencoba membuang beberapa lembar uang palsu ke dalam toilet. Dalam penggeledahan awal, ditemukan 15 lembar uang palsu di dompet pelaku,” terang Zul Akbar, Minggu, (29/12/2024).
Selain 15 lembar uang palsu yang ditemukan dalam dompet tersangka, lanjut Zul Akbar, pihaknya juga menemukan uang palsu yang tersebar di gerai JCO, Colden Ice, dan kasir utama mall tersebut.
“Total, kita menemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 beserta beberapa struk pembayaran,” imbuh Zul Akbar.
Saat ini pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di pusat perbelanjaan, jika ada kejanggalan terkait uang peredaran uang palsu, segera laporkan kepihak yang berwajib, pungkas Kapolsek.
Ama Robby