PABPDSI Maluku Gelar Bimbingan Teknis BPD Dalam Rangka Hari Desa 2025

Sharing is caring!

BN.News.Maluku || Dalam rangka menyambut hari desa peda tanggal 15 januari, perkumpulan Asosiasi badan permusyawaratan desa seluruh Indonesia [PABPDSI] Maluku akan melaksanakan bimbingan teknis (BIMTEK) bagi para anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di beberapa kabupaten dan kota. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan anggota BPD tentang tugas pokok, fungsi, dan wewenang mereka. Melalui serangkaian kegiatan yang integral dengan dinamika pengawasan, PABPDSI hadir dengan menyatukan sikap bersama pemerintah untuk kepentingan bersama sebagai kerangka sekaligus inspirasi dan selaras dengan kebutuhan mendasar bagi pemerintah khususnya dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan. Yang baik yakni melalui program pengawasan kenerja pemerintah desa sebagaimana yang di atur dalam undang-undang nomor 6 TAHUN 2014 tentang desa pasal 23 ayat (2) dan pasal 24. Dan peraturan pemerintah NO. 17 TAHUN 2018 tentang kreteria dan tata cara pengawasan dan evaluasi penyelanggaraan pemerintah desa.

Bacaan Lainnya

Kegiatan BIMTEK ini akan di awali di wilayah kabupaten seram bagian barat dan kemudian di lanjutkan di kabupaten/kota lainnya. Sehingga PABPDSI Maluku berharap melalui serangkaian kegiatan yang integral ini dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan anggota BPD dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga legeslatif desa. Dan kegiatan ini sangat penting dalam program prioritas PABPDSI Maluku, guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi anggota BPD tentang tugas pokok, fungsi, dan wewenang mereka. Kata SEKRETARIS PABPDSI Maluku MUHAMMAD RISAL SAMAL kepada media ini, Selasa 07 January dini hari.

Adapun materi BIMTEK yang menjadi skala prioritas PABPDSI dalam kegiatan tersebut adalah penguatan tugas pokok dan fungsi BPD, wewenang PBD dalam pengambilan keputusan desa, pengelolaan keuangan desa, teknis legislasi desa, dan pengasan serta evaluasi kenerja pemerintah desa. Ini menjadi materi penguatan nanti sehingga dapat meningkatan kwalitas kinerja anggota BPD dan memperkuat peran mereka dalam penggambilan keputusan desa. Dengan demikian pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan efesien. Tandas SAMAL.

(Udin Waleulu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.