BN NEWS, Jakarta || Pada Jumat, 10 Januari 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani menggelar sosialisasi secara virtual mengenai *Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan* (RPerpres PKH). Kegiatan yang dilakukan melalui Zoom Meeting ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait rancangan regulasi yang berfokus pada optimalisasi pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan.
Sosialisasi ini menekankan pada pengenaan sanksi administratif dan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan, termasuk kegiatan pertambangan, perkebunan, serta aktivitas lain yang berpotensi mengancam penguasaan negara atas kawasan hutan.
**Pentingnya Kelengkapan Administratif**
JAM-Intelijen menjelaskan bahwa sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, persyaratan administratif seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak diwajibkan secara kumulatif. Namun, setelah putusan tersebut, kedua persyaratan ini harus dipenuhi secara bersamaan.
Penyesuaian juga dilakukan berdasarkan Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut serta menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.
**Upaya Penertiban Kawasan Hutan**
Dalam RPerpres PKH, terdapat beberapa langkah penertiban kawasan hutan, antara lain:
1. **Penagihan denda administratif.**
2. **Penguasaan kembali kawasan hutan.**
3. **Pemulihan aset di kawasan hutan.**
Penertiban ini dibagi berdasarkan klasterisasi objek kawasan hutan, yakni Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Kawasan Hutan Produksi. Perusahaan atau pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
**Arahan kepada Intelijen Daerah**
JAM-Intelijen mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami secara cermat klasterisasi dan substansi RPerpres PKH. “Saya berharap saudara-saudara mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan, agar dapat melaksanakan verifikasi data, rekapitulasi objek, dan memberikan saran tindak terkait sanksi yang sesuai dengan klasterisasi objek kawasan hutan,” ujar Prof. Reda.
Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kawasan hutan dapat dikelola secara legal dan berkelanjutan demi kepentingan nasional. (Seno)