Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sharing is caring!

BN NEWS, Jakarta || Pada Jumat, 10 Januari 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perkara ini melibatkan Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

Kedua saksi yang diperiksa adalah:
1. **AS**, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 hingga Oktober 2019.
2. **NBP**, Karyawan PT Timah Tbk yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan pada tahun 2015 hingga 2017.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi, memperkuat alat bukti, dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara tersebut.

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola dan niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang berpotensi merugikan negara selama kurun waktu 2015–2022.

Melalui pemeriksaan saksi-saksi ini, diharapkan dapat diungkap lebih jelas peran masing-masing pihak dan kontribusi mereka terhadap tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Kejaksaan Agung terus berkomitmen menuntaskan perkara ini untuk menjaga tata kelola sumber daya alam yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. (Isman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.