BN NEWS, Jakarta || Jumat, 10 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Perkara ini melibatkan Tersangka TTL dan pihak lainnya.
Kelima saksi yang diperiksa berinisial:
1. LI, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM periode 2014–2016.
2. RRF, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha BKPM.
3. SC, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri BKPM.
4. IJD, Staf PT Kebun Tebu Mas.
5. MAEP, Staf PT Sentra Usahatama Jaya.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan importasi gula, memperkuat alat bukti, serta melengkapi pemberkasan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara dalam tata kelola dan kebijakan importasi gula. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional guna memastikan keadilan dan penegakan hukum berjalan dengan baik.
Proses penyidikan akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap fakta hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (Isman)