BN News. Cilacap || Dalam kurun waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap tiga kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya (Obaya). Ketiga kasus tersebut berhasil diungkap di wilayah Majenang, Cilacap Utara, dan Kesugihan. Total barang bukti yang disita berupa ribuan butir obat terlarang dari berbagai jenis.
*Kasus Pertama: Pengedar di Majenang*
Pada Sabtu (11/1/2025) malam, polisi menangkap seorang pria berinisial GS (20) di rumah kosnya di Desa Sindangsari, Majenang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 294 butir Tramadol dan 14 butir Alprazolam.
“Pelaku mengakui barang tersebut didapatkan melalui media sosial dan sebagian sudah dijual,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo. Pelaku yang berstatus sebagai pengedar kini dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika.
*Kasus Kedua: Penangkapan di Trafic Light Gumilir*
Sehari sebelumnya, Jumat (10/1/2025), polisi menangkap WS (37), seorang buruh harian lepas, di kawasan Trafic Light Gumilir, Cilacap Utara. Dari pelaku, disita 57 butir Tramadol dan 204 butir Alprazolam yang sebagian besar ditemukan di rumahnya di Desa Kuripan Kidul, Kesugihan.
“Pelaku mendapatkan barang secara langsung dari Depok, Jawa Barat, dan sudah melakukan transaksi lima kali sejak Agustus,” jelas Ipda Galih. Selain barang bukti obat, polisi juga menyita uang tunai Rp 3,95 juta dan kendaraan pelaku.
*Kasus Ketiga: Dua Pelaku di Majenang*
Masih di wilayah Majenang, Sabtu malam (11/1/2025), polisi menangkap dua pria, FY (25) dan ND (25), di sebuah rumah kos di Desa Sindangsari. Dari tangan kedua pelaku, disita 527 butir Obaya dan 5 butir psikotropika. FY diketahui sebagai pengedar, sementara ND bertindak sebagai kurir yang mendapatkan upah Rp 250 ribu untuk mengambil barang dari Jakarta.
“Obat-obatan tersebut sebagian digunakan sendiri dan sebagian dijual kembali dengan harga bervariasi, tergantung jenisnya,” terang Ipda Galih.
Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil mencegah peredaran ribuan butir obat terlarang yang dapat merusak generasi muda. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” pungkas Ipda Galih pada hari Kamis, 16 Januari 2025.
Para pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat sesuai dengan UU Kesehatan dan Psikotropika yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Humas Polresta Cilacap//Warto).