Proyek Bangunan Rumah Adat Kuta Dibayangi Korupsi, DPRD dan APH diminta Turun Tangan

Sharing is caring!

BN News. Maluku ||Proyek pembangunan Rumah Adat Kuta desa Luhu kecamatan huamual kabupaten seram bagian Barat propinsi Maluku,yang merupakan simbol identitas dan kebudayaan tempat pertemuan musyawarah dan kegiatan Adat yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan Daerah ( APBD ) Kabupaten seram bagian Barat tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 128.839.00 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat meskipun Dana tersebut sudah Cair 100 persen proyek tersebut belum juga selesai.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut telah memicu kecurigaan bahwa terjadi dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek tersebut sehingga masyarakat mendesak DPRD kabupaten Seram Bagian Barat untuk melakukan klarapikasi dari pihak terkait ,sebelum adanya Upaya hukum.

Salah satu tokoh adat desa Luhu yang namanya tidak mau di publikasikan kepada Media ini kemarin.kamis 23 Januari 2025.

Menandaskan Bahwa ini adalah sebuah tindakan melawan hukum sebagaimana di Amanatkan dalam Norma pasal 2 ayat ( 1) Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .

Korupsi di Artikan sebagai tindakan melawan hukum yang di lakukan oleh pegawai Negri atau orang lain yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain dengan pegawai negri tersebut dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara .hal yang sama pula di pertegas dalam norma pasal 55 ayat ( 1) Undang Undang nomor 18 tahun 1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dalam kasus ini, jika terbukti bahwa terjadi korupsi,maka pelaku dapat di kenakan sangsi pidana berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 meliar.

Dengan demikian kami mintakan yang terhormat Dewan PERWAKILAN Rakyat Daerah kabupaten seram bagian Barat untuk segera memanggil Kontraktor CV NNDYA JAYA dan pihak terkait untuk memberikan klarapikasi dan pertanggung Jawaban atas proyek tersebut dan kami juga minta kepada pihak kepolisian Daerah kabupaten Seram Bagian Barat untuk melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti kasus ini.

Selain kewenangan Dewan PERWAKILAN Rakyat Daerah ( DPRD ) maupun kepolisian Daerah kabupaten seram bagian Barat dalam proses penyelidikan Namun Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah harus bertanggung Jawab dan melakukan Investigasi sehingga mengetahui penyebab pasti proses pencairan Dana 100 persen sebelum pekerjaan selesai. Dan melakukan Audit dan investigasi terhadap pengelolaan dana dan pelaksanaan proyek tersebut.sehingga masyarakat juga berhak mengetahui kebenaran dan meminta pertanggung jawaban dari pihak terkait.tandasnya.

(Udin Waleulu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.