MK Tolak Gugatan dan Penyelenggaraan PSU di Kabupaten Cianjur

Sharing is caring!

BN NEWS, Cianjur || Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan menolak gugatan dari pasangan calon nomor urut 01 Herman Suherman – Muhammad Solih Ibang atas kemenangan paslon nomor urut 02 Wahyu – Ramzi di Pilkada Cianjur 2024. Gugatan permohonan tersebut yang ditolak MK itu adalah gugatan permohonan Perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024. Dan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan Rabu 05/02/2025, malam.

Diketahui sebelumnya gugatan yang dilayangkan Paslon 01 sebanyak 11 gugatan sempat membuat para pendukung Paslon 02 sempat merasa cemas dalam menunggu keputusan MK.

Bacaan Lainnya

Ketua MK yang menjelaskan kepada para pendukung Paslon 02 di Posko Pemenangan Wahyu-Ramzi di Jalan Prof Moch Yamin, selain terharu dan bangga atas ditolaknya gugatan tersebut.

Dengan penuh rasa haru dan bangga, para pendukung Paslon 02 Wahyu-Ramzi, langsung menyambut kemenangan itu dengan bersalawat sebagai ungkapan rasa syukur.

Bupati Cianjur terpilih Muhammad Wahyu mengatakan, dirinya sama sekali tidak menyangka bisa menjadi orang nomor satu di Cianjur, lantaran ia dan (Ramzi) bukan orang yang berkompeten di bidang politik ataupun birokrat.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Cianjur yang sudah memberikan kepercayaan untuk memimpin Cianjur, karena memang pada awalnya kami ini bergelut di bidang pelayanan bukan orang politik atau birokrat,” kata Wahyu didampingi Ramzi, Rabu malam.

Sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Wahyu berjanji akan melanjutkan program-program sebelumnya, seperti perbaikan sarpras penunjang fasilitas umum.

“Kami akan melanjutkan program-program Bupati dan wakil Bupati sebelumnya, dan yang akan diprioritaskan adalah infrastruktur,” tutupnya.(Rie/CG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.