BN NEWS, Jakarta || Dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara Restorative Justice. Persetujuan tersebut diumumkan pada hari Senin, 10 Februari 2025, dalam rangka ekspose perkara.
Adapun empat berkas perkara yang diproses melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:
1. Tersangka Afrizal Sawira bin Syafruddin (Kejaksaan Negeri Pidie), yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Johan Budi Saputra bin Suhardi (alm) (Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat), yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Maryanto bin Efendi (alm) (Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat), yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Tersangka Guntur Prasetyo Wibowo, S.Psi. Alias Guntur bin Purwadi Hadi Saputro (Kejaksaan Negeri Boyolali), yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka antara lain:
– Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika.
– Metode “know your suspect” mengungkap bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna akhir (end user).
– Para tersangka belum pernah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
– Asesmen terpadu mengklasifikasikan para tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalahguna narkotika.
– Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau jika pernah, rehabilitasi yang dijalani tidak lebih dari dua kali, didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
– Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.
JAM-Pidum mengimbau agar seluruh Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai implementasi asas Dominus Litis Jaksa.
(Seno HS)