Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Sharing is caring!

BN NEWS, Jakarta || Selasa 11 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial YDS selaku Manager/KTT PT ATD Makmur Mandiri, Supplier/Direktur CV Bangka Prima Mandiri, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Hopni AY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.