Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi Terselubung,Satpol PP Banyumas Bersama Lintas Sektoral Sidak Homestay,RedDoors Dan Kos-kosan

Sharing is caring!

 

Bacaan Lainnya

Banyumas. Belanegaranews.com ||Berdasar pada Banyaknya Aduan masyarakat Perihal Dugaan Praktek Prostitusi Terselubung yang masuk melalui Aplikasi “Lapak Aduan” Satpol PP Kabupaten Banyumas bersama lintas sektoral yang terdiri dari Dinporabudpar ,PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia ) Denpom TNI AD pada Jumat 21 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB melaksanakan Penertiban ke beberapa titik Lokasi Tempat Penginapan yang diduga di alih fungsikan menjadi tempat transaksi ajang Prostitusi terselubung.

Untuk target yang pertama dituju adalah Homestay Co Living di desa Ledug Kecamatan Kembaran yang kemaren baru saja ditolak warganya terkait Ijin Kos Kosan yang dipergunakan juga sebagai Penginapan untuk short time, akan tetapi setelah dilakukan sidak tidak ditemukan pasangan laki laki dan perempuan yang bukan suami istri dalam satu kamar,setelah dilakukan penjelasan yang diberikan oleh Ketua team sidak Purwanto S.H.,M.H., kepada Receptionis dan Kuasa Hukum dari pengelola Homestay tersebut tentang maksud dan tujuan diadakannya Sidak tersebut, Team meluncur ketempat berikutnya yaitu sebuah tempat penginapan RedDoors yang ada di Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran,ditempat tersebut berhasil kedapatan 4 (empat) pasangan muda mudi yang bukan suami istri sah yang sedang menginap disitu,kemudian dilanjutkan ke Lokasi lain yaitu Penginapan RedDoors di Desa Tambak Sogra Kecamatan Sumbang serta mendapati 3 (tiga) Pasangan bukan Suami Istri.

Jadi dalam operasi Yustisi (Penertiban) yang dilakukan Satpol PP bersama Team mendapati 7 (Tujuh) pasangan yang tidak bisa memperlihatkan data diri bahwa mereka pasangan suami istri sah yang kemudian mereka semua dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Banyumas.

Semua pasangan yang terjaring dalam hasil sidak malam ini, semuanya dibawa ke Kantor Satpol PP Banyumas untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta sanksi sesuai Perda (Peraturan Daerah) yang berlaku dan diharapkan proses ini agar bisa menjadikan sebuah pembelajaran penting buat semuanya.

“kalian semua masih muda muda, kalau belum sah jadi suami istri janganlah menginap dalam satu kamar di hotel atau penginapan untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama, apalagi ini bulan suci Ramadhan, sudah banyak sekali Laporan/Aduan dari masyarakat yang masuk ke “Lapak Aduan” tentang banyaknya muda mudi yang menginap,” ungkap Kasatpol PP Sugeng Amin.

Sementara dari Perwakilan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restaurant) BPC Banyumas Bidang Hukum Andri Susanto S.H berharap kepada dinas terkait untuk melakukan pembinaan dan evaluasi serta melakukan pengawasan terkait perijinan Homestay dan kos kosan yang tidak sesuai atau beralih fungsi.Karena dengan Perijinan yang tidak sesuai maka secara otomatis tidak ada kontribusi yang masuk ke Kas Daerah hal tersebut dari Pemerintah Daerah sendiri merasa dirugikan dengan ulah para pemilik Homestay dan Kos kosan yang dialih fungsikan tersebut dan hal ini patut diduga para Pemilik/Pengelola tempat tersebut berusaha “Menghindari Pajak” yang seharusnya mereka bayarkan.

Untuk Hotel yang sudah Terdaftar dan tergabung di PHRI sudah tentu akan patuh terhadap Perijinan dan aturan serta memberikan Kontribusi Pajak ke Kas Daerah selama ini. Pungkas Andri Susanto.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.