Perlu Audit Terhadap Kredit Miliaran Rupiah Tanpa Agunan?
BN NEWS, Ciamis || Dalam dunia perbankan, transparansi dan kepercayaan merupakan hal yang utama. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012, bank wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah terkait status rekening mereka. Selain itu, Kode Etik Perbankan Indonesia juga menegaskan bahwa bank harus menjaga kepercayaan dengan melakukan transaksi secara adil dan terbuka.
Namun, kondisi yang terjadi di Bank BJB Cabang Pangandaran justru bertolak belakang dengan prinsip-prinsip tersebut. Diduga, manajemen bank tersebut melakukan pemblokiran dana milik Koperasi HPK Parigi sebesar Rp 520 juta tanpa izin debitur. Dana tersebut merupakan hasil penjualan aset koperasi yang sebelumnya mengalami kesulitan finansial, yang salah satunya bertujuan untuk membayar simpanan para siswa di Kecamatan Parigi.
Pemblokiran Dana Tanpa Persetujuan?
Bendahara Koperasi HPK Parigi, H. Yadi, menyatakan bahwa dana tersebut murni hasil penjualan aset, bukan berasal dari aktivitas ilegal seperti narkoba atau penipuan. Ia bersama pengawas koperasi, H. Ukan, juga menyesalkan sikap BJB Pangandaran yang dianggap kurang transparan.
Menurut mereka, beberapa minggu lalu, pihak koperasi diundang ke kantor BJB Pangandaran pada malam hari. Saat itu, pihak bank menyampaikan bahwa dana Rp 520 juta tersebut tidak akan dicairkan. Bahkan, bank justru menyodorkan surat pernyataan agar dana tersebut digunakan sebagai cicilan dan pelunasan kredit koperasi.
Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan pemerhati perbankan. Asep Nurdin, seorang pengamat perbankan, mengecam tindakan ini sebagai tindakan arogan dan tidak objektif. Ia menegaskan bahwa jika koperasi memang dinyatakan wanprestasi, seharusnya ada musyawarah terlebih dahulu, bukan langsung memblokir dana secara sepihak.
“Sangat disayangkan, dana ini seharusnya digunakan untuk membayar tabungan siswa. Ini merupakan pelanggaran serius dan bisa digugat secara hukum,” tegas Asep.
Ketua Koperasi HPK Parigi, H. Dedi, bersama bendahara H. Yadi dan pengawas H. Ukan, menyatakan bahwa hingga saat ini (23/02), mereka mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban ke SD Negeri 1 Parigi karena dana mereka diblokir oleh BJB Pangandaran.
Mereka mengakui bahwa koperasi masih memiliki utang, tetapi pembayaran cicilan masih lancar tanpa ada keterlambatan. Oleh karena itu, pemblokiran dana ini dinilai tidak beralasan dan merugikan koperasi.
Pengamat hukum dari Tim Biro Hukum Patroli dan Advokasi, Ade Irawan (Sawir), menilai tindakan BJB Cabang Pangandaran sebagai kesalahan fatal. Menurutnya, bank tidak berhak memblokir dana nasabah tanpa persetujuan.
“Ini jelas melanggar aturan Bank Indonesia, Kode Etik Perbankan, serta regulasi internal Bank BJB sendiri. Pemblokiran dana harus berdasarkan permintaan nasabah, bukan keputusan sepihak dari bank. Terlebih lagi, dana ini adalah hasil penjualan aset yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat, bukan dana ilegal,” tegasnya.
Ade Irawan juga menegaskan bahwa tindakan ini bisa digugat secara perdata dan dilaporkan ke Bank Indonesia. Ia menyatakan kesiapan Biro Hukum MPI Patroli Indonesia untuk memberikan pendampingan hukum kepada HPK Parigi agar kasus ini ditangani hingga tuntas.
Sementara itu, Manager Komersil BJB Cabang Pangandaran, Wisnu, menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai aturan perbankan. Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, ia dengan nada tinggi mempersilakan HPK Parigi untuk menempuh langkah hukum jika merasa dirugikan.
Menanggapi hal ini, tokoh pemuda Ade Sapujagat mengecam sikap arogansi pimpinan dan manajemen Bank BJB Cabang Pangandaran. Menurutnya, Bank BJB seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan malah menahan atau memblokir dana tanpa alasan yang jelas.
“Bank BJB itu didirikan untuk membantu masyarakat, bukan untuk bertindak semena-mena. Dana Rp 520 juta itu hak nasabah. Tindakan semacam ini hanya akan merusak citra bank dan membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan,” ujarnya.
Ade Sapujagat mendukung upaya gugatan hukum terhadap BJB Pangandaran serta meminta pendampingan hukum dari Biro Hukum Patroli.
“Sabubukna buat BJB Cabang Pangandaran!” serunya dengan nada geram.
Kasus pemblokiran dana Rp 520 juta milik HPK Parigi di BJB Cabang Pangandaran ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait transparansi dan etika perbankan. Jika benar terjadi tanpa prosedur yang sah, hal ini bisa berujung pada konsekuensi hukum bagi bank.
Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari HPK Parigi dan pihak berwenang untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Jika terbukti adanya pelanggaran, bukan tidak mungkin Bank Indonesia akan turun tangan dan memberikan sanksi kepada BJB Cabang Pangandaran.
Reporter : Ujang Yana
Editor : Redaktur