Pinjam Sepeda Motor, Pria di Cilacap Malahan Jual via Media Sosial

Sharing is caring!

Cilacap. Belanegaranews.com || Seorang pria di Cilacap harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menjual sepeda motor milik temannya yang sebelumnya ia pinjam. Ironisnya, motor tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook. (6/04/2025).

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polsek Kroya setelah menerima laporan dari korban yang merasa motornya tidak dikembalikan setelah dipinjam pelaku.

“Pelaku berinisial AF (29), warga Temanggung yang berdomisili di Kroya. Awalnya pelaku meminjam motor korban pada Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah sempat dikembalikan, pelaku kembali meminjam dengan alasan mengambil kartu ATM, namun motor malah dibawa pulang dan dijual secara daring,” ujar Ipda Galih dalam keterangannya.

Pelaku menawarkan motor Yamaha Jupiter Z warna hitam oranye tersebut lewat akun Facebook bernama “SISKA AMANDA” di grup jual beli motor lokal Kroya-Sampang. Ia menuliskan tawaran gadai motor seharga Rp1 juta, yang akhirnya menarik minat seseorang dengan akun “Sandaran Hati”.

Setelah melakukan komunikasi melalui pesan inbox, keduanya sepakat bertemu di rumah pelaku dan melakukan transaksi jual-beli seharga Rp1,1 juta.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli tabung gas, tiket bus, makanan, rokok, serta sebagian diberikan kepada anaknya,” jelas Galih.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bajing, Kecamatan Kroya. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.Barang bukti yang diamankan antara lain satu pasang bodi motor Jupiter Z, satu buah tabung gas LPG 3 kg.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Ipda Galih.

Polresta Cilacap mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan pribadi kepada orang lain, meskipun sudah dikenal. (Humas Polresta Cilacap//Warto).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.