Berikan Respon Cepat, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pria Yang Diduga Terlibat Pembunuhan di Pliken Kembaran

Sharing is caring!

Banyumas. Belanegaranews.com || Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melakukan tindakan cepat dengan menangkap tiga orang pria yang diduga melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Senin (14/4/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan ketiga orang yang berhasil ditangkap yakni berinisial TPP (20), AM (26), keduanya Warga Desa Pliken dan RP (28), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran. “Ketiganya kami amankan karena diduga terlibat dalam kasus meninggalnya seorang pria berinisial IP (40), warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran,” ujar dia, Rabu (16/4/2025).

Kasus yang melibatkan ketiga tersangka bermula pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku bersama dengan rekan-rekannya tengah berada di warung pecel, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Setelah itu salah satu orang mendapatkan pesan bertemu dari korban, untuk menebus sepeda motor korban yang digadaikan kepada salah satu tersangka yakni TPP.

“Dari pertemuan tersebut kemudian terjadi cekcok, dan korban membawa kabur sepeda motor yang digadai tanpa mau menebusnya. Kemudian para terduga pelaku ini mengejar hingga terjadi pengeroyokan,” kata dia.

Pemilik warung pecel yang datang ke lokasi dan melihat peristiwa tersebut, kemudian meminta mereka agar tidak ribut di warungnya. Sehingga membawa korban di sekitar kandang sapi hingga kemudian terjadi penganiayaan kembali, dengan seorang tersangka memukul korban menggunakan batu. Setelah peristiwa tersebut, korban yang terlihat tidak berdaya kemudian ditinggalkan oleh para tersangka di lokasi kejadian.

“Kemudian ada seorang warga yang melihat peristiwa tersebut, kemudian menghubungi petugas kepolisian Polsek Kembaran hingga korban dibawa ke RSUD Margono dan dinyatakan telah meninggal dunia,” ujar dia.

Mendapatkan peristiwa tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka dengan sejumlah barang bukti seperti pakaian, batu, dua unit sepeda motor dan handphone. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP “bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan menyebabkan matinya orang” dengan ancaman penjara 12 (dua belas) tahun. (Humas Polresta Banyumas//Warto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.