Banjarnegara. Belanegaranews.com|| Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) mengumumkan secara resmi penundaan Aksi Solidaritas yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 5 Mei 2025. Penundaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM HARIMAU, Tonny Syarifudin Hidayat, SH dalam konferensi pers di Markas Komando DPP LSM Harimau Susukan Kabupaten Banjarnegara, Minggu (4/5/2025).
Aksi solidaritas tersebut sedianya akan digelar sebagai bentuk dukungan terhadap anggota LSM Harimau yang baru-baru ini ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga atas dugaan tindak pidana pemerasan di sebuah toko penjual minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Kedung Menjangan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 27 April 2025 lalu.
Kasus tersebut mencuat ke publik dan viral di media sosial (Medsos) dan menimbulkan kegaduhan setelah beredarnya video insiden tersebut yang diduga melibatkan anggota LSM HARIMAU. Dalam rekaman video tersebut terlihat cekcok antara pihak toko penjual minuman keras (Miras) dan beberapa orang yang disebut-sebut sebagai anggota LSM.
Narasi yang berkembang di media sosial, baik media online, media cetak maupun media elektronik pun terkesan menjudge (menghakimi) serta membentuk sebuah opini negatif terhadap LSM HARIMAU.
Permintaan Maaf dan Klarifikasi dari Ketua Umum
Dalam pernyataannya, Tonny Syarifudin Hidayat, SH mengungkapkan penyesalan mendalam atas insiden yang terjadi serta dampaknya terhadap citra organisasi yang ia pimpin.
“Saya memohon maaf kepada seluruh elemen masyarakat secara umum atas beredarnya video dan pemberitaan yang viral tersebut. Namun, saya merasa tindakan penangkapan terhadap anggota kami terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan secara menyeluruh duduk persoalan yang sebenarnya terjadi,” ungkap Tonny.
Menurutnya, berdasarkan informasi internal yang diterima, insiden tersebut bermula saat anggota LSM HARIMAU membeli minuman di toko tersebut dengan nominal uang Rp 300.000,- dan mendapatkan 4 botol minuman, kemudian meminta bonus 1 botol, namun mendapat respons kasar dari pihak karyawan toko yang diduga memicu keributan.
“Kalau hanya soal satu botol minuman, apa iya harus dibawa ke ranah hukum secepat itu? Harganya pun tidak seberapa. Seharusnya penyidik lebih bijaksana dan fleksibel. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi penegak hukum karena tindakan yang dianggap terburu-buru dan tidak adil,” tambahnya.
Soroti Penjualan Miras Ilegal
Selain menyoroti proses penegakan hukum terhadap anggotanya, Tonny juga menegaskan pentingnya perhatian dari aparat penegak hukum terhadap maraknya penjualan miras ilegal di Purbalingga.
“Harapan kami, kedepan Polres Purbalingga juga menaruh perhatian serius terhadap toko-toko penjual miras yang tidak memiliki izin resmi. Karena hal itu jelas – jelas melanggar Perda Nomer 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Di Kabupaten Purbalingga
Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aparat penegak hukum harus adil dan menegakkan aturan kepada semua pihak, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Penundaan Aksi dan Upaya Hukum
Terkait dengan aksi solidaritas yang sebelumnya direncanakan, Tonny menyampaikan bahwa pihaknya memilih untuk menundanya demi menjaga kondusifitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk menahan diri dan mengedepankan jalur hukum. Tim kuasa hukum dari LBH HARIMAU di tingkat DPP, DPW, hingga DPC saat ini sedang mengupayakan advokasi dan pembelaan terhadap anggota kami yang ditahan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui Restorative Of Justice (RJ) antara terlapor dan pelapor.
“Proses islah sebenarnya sudah terjalin dengan pihak pemilik toko miras, kami berharap pihak aparat penegak hukum dapat mengabulkan upaya RJ ini. Namun jika upaya damai tidak diakomodasi, kami siap mengadakan aksi solidaritas di kemudian hari serta mengajukan upaya hukum pra peradilan karena kami menduga ada unsur pemaksaan dalam penanganan kasus ini,” ujar Tonny.
Pelajaran dan Introspeksi
Di akhir pernyataannya, Tonny mengungkapkan bahwa insiden ini menjadi bahan introspeksi besar bagi dirinya pribadi maupun seluruh jajaran LSM HARIMAU.
“Saya sadar saya bukan orang suci, saya sedang belajar menjadi orang baik. Kejadian ini adalah pelajaran penting, bukan hanya bagi anggota saya tapi juga bagi saya pribadi. Ke depan, kami akan berusaha agar LSM HARIMAU hadir sebagai mitra masyarakat yang mendukung ketertiban, bukan sumber kegaduhan,” pungkasnya.
Dengan penundaan aksi ini, LSM HARIMAU berharap bisa menurunkan eskalasi (ketegangan) di masyarakat dan memberi ruang bagi proses hukum dan komunikasi antar pihak untuk berjalan secara adil dan berimbang.
(Red).