BN NEWS, Jakarta|| Komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan membongkar dugaan praktik korupsi terus menunjukkan langkah progresif. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan pihak terkait lainnya.
Perkara ini mencakup rentang waktu tahun 2018 hingga 2023 dan menyasar pengelolaan di level Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak strategis, termasuk di antaranya: Eksekutif dan manajer PT Pertamina International Shipping (PIS) baik di Indonesia maupun di PTE LTD Singapura, Direktur perusahaan mitra seperti PT Global Maritim Industri dan PT Tanker Total Pasifik, Serta perwakilan dari pihak internasional seperti PT British Petroleum.
Langkah ini mencerminkan upaya serius penegak hukum dalam menelusuri rantai tata kelola sektor strategis yang sangat menentukan stabilitas energi nasional.
“Energi adalah nadi bangsa. Ketika pengelolaannya tercemar oleh korupsi, maka seluruh sendi kehidupan masyarakat ikut terancam. Pemeriksaan ini bukan sekadar proses hukum, tetapi pesan moral bahwa transparansi dan tanggung jawab adalah harga mati,” ujar salah satu sumber internal JAM PIDSUS.
Kasus ini menjadi pengingat kuat akan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dalam mengelola sektor strategis seperti migas. Keterlibatan berbagai jabatan penting dalam perusahaan negara maupun swasta menunjukkan bahwa pengawasan internal perlu diperkuat dan budaya antikorupsi harus ditanamkan sejak dini.
Kejaksaan Agung berharap dengan penegakan hukum yang tegas dan terbuka, masyarakat dapat melihat bahwa proses keadilan sedang dijalankan secara transparan demi masa depan Indonesia yang lebih bersih.
Lebih dari sekadar penindakan, proses hukum ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi reformasi menyeluruh dalam tata kelola migas nasional, yang mengedepankan efisiensi, keberlanjutan, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
“Kita semua berharap, langkah ini bukan akhir, tapi awal dari kesadaran kolektif: bahwa sumber daya bangsa harus dikelola oleh orang-orang yang jujur, berani, dan bertanggung jawab,” ucapnya. (Hopni Alisantoso Y)