Diduga Pemdes Bogangin Sumpiuh Tidak Transparan Mengelola Keuangan dari Hasil Lelang Aset Milik Desa

Sharing is caring!

Banyumas. Belanegaranews.com || Dengan dalih/alasan untuk program ketahanan pangan Pemerintahan Desa Bogangin Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas melelang 671 pohon jati aset milik desa pada hari Rabu,26 Pebruari 2025 silam bertempat di balai Pertemuan Desa Bogangin dengan tidak dihadiri camat dan atau yang mewakili,Bhabinkamtibmas dan Babinsa dengan peserta lelang 2 orang dan dimenangkan salah satu pihak dengan penawaran tertinggi 206 juta pada pukul 13.00 wib,dan perlu diketahui Pemenang Lelang merupakan Kolega dari Ketua BPD M.Edi Santosa.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan kades bogangin misnad pohon jati yang dilelang bibitnya diperoleh dari Dinas Kehutanan provinsi Jawa Tengah perwakilan Banyumas sekira tahun 2000 bibit pohon jati tersebut ditanam di tanah kas desa dan tanah makam desa,tuturnya.

Saat kades Bogangin Misnad dikonfirmasi awak media menyampaikan” pihak pemenang lelang baru membayar panjar/tanda jadi setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang serta 100 juta rupiah sebelum lebaran dan yang 50 juta masuk rekening ( tidak menyebutkan secara spesifik rekening desa atau rekening individu) dan yang 50 juta tidak disampaikan untuk apa dan masuk ke mana dan kebetulan pada waktu pembayaran yang 100 juta dibayar pemenang lelang dibulan puasa dan mendekati hari raya idul Fitri.

Dan sekira bulan mei 2025 menurut Kades Bogangin menyampaikan pihak pemenang lelang baru melunasi sisa pembayarannya dan beberapa hari kemudian baru ada penebangan di titik pertama yaitu grumbul Pejaten ,ucapnya.

Seiring berjalannya waktu usai Lelang Kayu Jati Aset milik desa seolah olah Pemdes Bogangin diduga tidak Profesional dan transparan saat akan dikonfirmasi awak media hal tersebut terlihat antara Kades dan Kaur keuangan saling lempar dan saling menutupi informasi terkait keuangan hasil lelang tersebut yang seharusnya dalam mengelola Hasil lelang yang diperoleh dari aset milik desa.

Karena sebelum dilaksanakan lelang dan berkoordinasi dengan camat Sumpiuh Drs. Ahmad.Suryanto. MSi kepada awak media menyampaikan” ga apa apa dilelang kan aset milik desa yang penting sesuai aturan yang berlaku dan uang hasil lelang sepenuhnya masuk PAD ( Pendapatan Asli Desa ) dan untuk kemakmuran Desa itu sendiri.

Dan perlu diketahui juga sebelum dilelang Kades Misnad membeberkan” nanti ya mas hasil lelang akan masuk PAD 75% ,10% untuk Pemkab,10% untuk Dinas Kehutanan karena kita dapat bibit pohon dari sana dan yang 5% untuk Sosial”,urainya.

Tapi kenyataan dilapangan setelah barang sudah menjadi uang sudah berbeda cerita dan masing masing pihak baik kepala desa Kaur Keuangan beralibi dan mengurai/mengarang cerita menurut versi masing masing dalam arti mencari pembenaran untuk diri sendiri.

Untuk memastikan awak media mencoba mengkonfirmasi ke masyarakat warga desa Bogangin dan mereka menyampaikan” iya mas katanya sih dijual tapi g tau laku berapa itu pohon jati yang dikuburan katanya sih pohonnya banyak banget ratusan pohon dan kita juga g tau duitnya kemana dan mau dipake apa maklum orang kecil mas g tau apa apa”,ujarnya.

Saat Camat Sumpiuh Drs.Ahmad suryanto.MSi dikonfirmasi perihal tersebut oleh awak media via Whatshapp menjawab” mungkin belum lunas” tapi yang Aneh setelah dikonfirmasi awak media camat Ahmad Suryanto langsung mengabarkan apa yang dikonfirmasi awak media tersebut ke Kades bogangin misnad disini seolah olah ada konspirasi antara camat sebagai Koordinator kades dengan para kades.

Dihimpun dari beberapa narasumber dari masyarakat desa Bogangin juga menyampaikan”sampai pada waktu penebangan kayu jati  ya mas yang digrumbul Pejaten panitia lelang malah saling bertanya tanya” sebenarnya uang hasil penjualan kemana ya kok tidak ada kejelasan padahal dari pemenang lelang sudah dibayarkan lunas”.

Dan hal tersebut membuat warga masyarakat berspekulasi dan berfikir negatif karena tidak ada transparansi atas penerimaan dan pengelolaan uang hasil penjualan pohon jati aset milik desa.

Disini kita perlu menyoroti bahwa pelaksanaan Lelang aset milik Desa yang dilakukan oleh Pemerintahan desa Bogangin kecamatan Sumpiuh kabupaten Banyumas patut diduga tidak ada Sosialisasi kepada warga masyarakat serta tanpa melalui musdes dan orang orang tertentu saja yang tau dan dilibatkan dalam kegiatan tersebut. (warto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.