Kejaksaan RI Berhasil Lelang Aset Rampasan Perkara Asabri Senilai Rp3,9 Miliar di Bali

Sharing is caring!

BN NEWS, Denpasar || Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar berhasil melelang aset rampasan perkara PT Asabri (Persero) atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro senilai Rp3,99 miliar. Selasa (17/6/2025)

Objek lelang berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.894 m² berlokasi di Jl. Umakelod, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali, yang sebelumnya ditetapkan sebagai barang rampasan negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023, menggunakan sistem e-Auction terbuka melalui situs resmi lelang.go.id. Dengan nilai limit awal Rp2,83 miliar, aset tersebut terjual sebesar Rp3,99 miliar.

Proses lelang ini merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Pelaksanaan lelang mengacu pada:

* PMK No. 122/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
* PMK No. 162/2023 tentang Pengelolaan Barang Rampasan Negara

Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. (Seno HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.